Medan – Pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik Lebaran, tepatnya tanggal 6 Mei 2021 lalu, suasana di Stasiun Medan, Sumatera Utara terpantau sepi dari penumpang. Pasalnya, kereta api di stasiun itu hanya melayani 3 rute perjalanan. Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara memang sengaja mengurangi perjalanan ke sejumlah destinasi.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono mengungkapkan bahwa pihak Divre I Sumut memperoleh izin untuk mengoperasikan 22 perjalanan kereta api dari 3 kereta api, yaitu KA Srilelawangsa untuk relasi Medan-Binjai sebanyak 18 perjalanan. Kemudian KA Siantar Ekspres relasi Medan-Siantar sebanyak 2 perjalanan. Ketiga, KA Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai untuk 2 perjalanan.
Adapun untuk KA Srilelawangsa dan KA Siantar Ekspres termasuk kategori KA dalam kota, sehingga tidak memerlukan rapid test antigen atau surat izin sebagai syarat perjalanan bagi calon penumpang. “Khusus yang KA Putri Deli, karena dia termasuk kategori KA antarkota, bagi penumpang yang ingin menggunakan transportasi tersebut harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” terang Mahendro.
Di hari pertama peniadaan mudik, jumlah penumpang KA Srilelawangsa sebanyak 250 orang sampai pukul 10.00 WIB. Sedangkan KA Putri Deli mengangkut 80 penumpang. Pada masa larangan mudik ini, KAI Divre I Sumut juga melakukan pengurangan perjalanan, di mana KA Sribilah tak dioperasikan selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, KA Srilelawangsa yang pada hari biasa melayani 22 perjalanan, khusus periode 6-17 Mei 2021 dikurangi jadi 18 perjalanan. “Lalu ada juga KA Putri Deli yang setiap harinya ada 6 perjalanan, jadi 2 perjalanan. Kalau untuk lainnya seperti Siantar Ekspres tetap 2 perjalanan,” terangnya.
Calon penumpang kereta api diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan supaya dapat melakukan perjalanan, di antaranya surat izin perjalanan dan hasil negatif dari tes rapid antigen. Untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.
Sedangkan untuk pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara, untuk non-pekerja harus melampirkan surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.