
Yogyakarta – Pemerintah akan menutup perlintasan sebidang rel kereta api yang ada di kawasan Stasiun Maguwo atau depan Bandara Adisutjipto Yogyakarta mulai tanggal 1 Februari 2023 mendatang. Untuk masyarakat yang hendak menuju Bandara Adisutjipto diimbau untuk melewati underpass yang telah disediakan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), Ni Made Dwipanti Indrayanti, perlintasan sebidang sudah diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian. “Perlintasan sebidang itu kalau tidak ada persinyalan dan penjagaan itu harus ditutup,” jelas Made, Kamis (26/1), seperti dilansir dari IDNTimes.
Sementara itu, Kabag Humas Biro UHP Setda DIY Ditya Nanaryo Aji menambahkan, dasar dari penutupan perlintasan sebidang tersebut antara lain, UU No.23/2007 tentang perkeretaapian dan PP Np.56/2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian. Bahwa perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang. Selain itu, perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila letak geografis tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan.
“Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka perlintasan sebidang bersifat sementara dan harus dibuat tidak sebidang. Perlu diketahui, bahwa kecepatan kereta jarak jauh yang melintas di perlintasan sebidang Bandara Adisutjipto saat ini mencapai 120 km per jam dan ke depan akan ditingkatkan menjadi 160 km per jam,” papar Ditya.
Lebih lanjut Ditya menerangkan, pihak Angkasa Pura (AP) I sudah membangun underpass Stasiun Maguwo yang menghubungkan Terminal Bandara Adisutjipto dan parkir utara. Dengan demikian, akses menuju bandara bisa ditempuh melalui underpass tersebut dengan memarkir kendaraan di parkir utara bandara.
Adapun perlintasan sebidang Bandara Adisutjipto (JPL 340) berlokasi di Jalan Bandara Adisutjipto yang merupakan jalan lokal yang khusus melayani operasional Bandara Adisutjipto. Oleh sebab itu, pengelolaan perlintasan sebidang Bandar Udara Adisutjipto (JPL 340) bukan sepenuhnya kewenangan Pemerintah Daerah DIY, sehingga operasional penjagaan perlintasan sebidang Bandar Udara Adisutjipto (JPL 340) tidak termasuk dalam prioritas penganggaran.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sudah kami koordinasikan dengan lembaga terkait yang mempunyai kepentingan dalam pelayanan jasa penerbangan dalam hal ini adalah Angkasa Pura I untuk dapat melanjutkan pengelolaan tersebut. Namun jika tidak dapat difasilitasi maka tetap dilakukan penutupan dikarenakan jalan tersebut tidak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY dan kami mengutamakan faktor keselamatan pengguna jalan yang melintas di JPL 340 tersebut,” pungkasnya.
Leave a Reply