Mudahkan Dapat Kursi di KRL, Kini Ada Pin Khusus Ibu Hamil

Anne Purba, VP Corporate Communication PT KCI - jakarta.tribunnews.com
Anne Purba, VP Corporate Communication PT KCI - jakarta.tribunnews.com

JAKARTA – Jika sedang hamil dan kebetulan tidak punya kendaraan pribadi, mobilitas merupakan salah satu hal yang sering dikeluhkan para wanita yang mengandung, terutama saat naik massal. Nah, untuk memudahkan para bumil agar mendapatkan kursi di KRL ( listrik), PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) meluncurkan pin .

Dilansir Liputan6, drama ibu hamil mendapatkan kursi di KRL Commuter Line bakal berkurang sebab PT KCI baru saja meluncurkan pin khusus ibu hamil. Bila bumil menggunakan pin ini, maka bisa mempermudah KRL lain mengetahui bahwa wanita tersebut sedang hamil lalu bisa mendapatkan tempat duduk.

“Tidak hanya kursi prioritas, namun juga kursi umum. juga akan sigap ketika ibu hamil membutuhkan kursi di dalam KRL,” jelas VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba. “Pin khusus ibu hamil ini bermula dari diskusi yang dilakukan PT KCI dengan komunitas KRL karena banyaknya keluhan ibu hamil yang tidak mendapatkan kursi, terutama untuk ibu hamil pada trimester pertama.”

Pin khusus ibu hamil sendiri diluncurkan tepat di Hari Pelanggan Nasional pada Rabu (4/9) kemarin. Kehadiran pin khusus ibu hamil ini berawal dari diskusi antara PT KCI dengan komunitas kereta. Antusias KRL pun cukup tinggi untuk mendapatkan pin khusus ibu hamil. Hingga Kamis (5/9), pendaftaran melalui daring sudah mencapai 283 orang.

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pin khusus ini? Pengguna KRL terlebih dahulu mendaftar secara daring. Selain itu, bisa juga mendaftar ke petugas passenger service di Bekasi, Stasiun Bogor, Stasiun Juanda, Stasiun Duri, Stasiun Sudirman, dan Stasiun Tanah Abang. Selain itu, pendaftar juga harus memiliki kartu multitrip atau KMT.

“Untuk mengambil pin ibu hamil, perlu KMT (sebagai) identitas dan surat keterangan dokter atau bidan,” papar Anne. “Penumpang KRL memang tidak diwajibkan menggunakan KMT apabila hendak wara-wiri saja. Namun, untuk memakai dari PT KCI, KMT mutlak dibutuhkan untuk keperluan pendataan.”