SOLO – 14 pengasong yang nekat berjualan di kereta api divonis tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Solo. Vonis tersebut merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan PT KAI bersama pihak kepolisian sejak 1 November 2013 lalu terkait larangan berjualan di dalam kereta.
Kompol Arief Jaka S, Kabag Ops Polresta Solo, mengatakan bahwa PT KAI dan pihak kepolisian telah menandatangani perjanjian atau MoU terkait penerapan UU 23/2007 tentang Perkeretaapian menyangkut larangan pedagang asongan berjualan di kereta.
“Polri secara kesinambungan kerjasama dengan PT KAI untuk penertiban pedagang asongan. Tentunya ini juga untuk kepentingan umum,” ungkap Arief di sela memimpin pengamanan si Stasiun Jebres, Selasa (26/11).
Sejak dimulainya operasi tersebut, 1 November 2013 lalu, Arif mengatakan sudah ada 14 orang yang divonis tindak pidana ringan akibat nekat mengasong. Para pengasong yang terjaring tersebut divonis pidana kurungan 15 hari dengan ancaman percobaan selama dua bulan.
Terkait pengamanan yang dilakukan di Stasiun Jebres, Kompol Arief mengatakan pengamanan dilakukan karena adanya informasi dari pihak Stasiun Jebres yang kemudian disikapi untuk tindakan kepolisan. Dalam pengamanan tersebut, sebanyak 120 personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan.
“Selama yang bersangkutan (pengasong) hanya duduk-duduk saja ya biar saja. Tetapi kalau naik dan menjual jasa jelas itu melanggar dan akan dilakukan tindakan tegas. Sebenarnya polri sudah preventif, namun ternyata para pedagang tidak mau tahu,” jelas Kompol Arif.
Sementara itu, salah seorang sumber di Stasiun Jebres, secara terpisah mengatakan sejak 1 November sedikitnya 24 pengasong yang terjaring operasi antara PT KAI dengan kepolisian tersebut. Dari 24 pengasong yang terjaring, 14 orang di antaranya sudah divonis dengan penjara 15 hari dengan percobaan dua bulan.
“Ini memang Tipiring,” kata sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.