JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang. Menanggapi hal tersebut, PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengatakan bahwa persyaratan untuk kereta api masih belum berubah, tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 tahun 2021.
Syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh antara lain calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum menerima vaksinasi dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Selain itu, calon penumpang kereta api jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan yang berusia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. Meski demikian, untuk sementara waktu, jumlah pelanggan atau calon penumpang berusia 12 tahun masih dibatasi.
Untuk kereta api lokal, komuter, dan aglomerasi, tetap berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, petugas nantinya akan memeriksa rapid test antigen secara acak kepada pelanggan di stasiun.
Pada Senin (9/8) malam, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 hingga tanggal 16 Agustus 2021. Berbeda dengan PPKM sebelumnya, pada PPKM kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4. Penyesuaian aturan Level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.