
Jakarta – Selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19. PPKM Level 3 Nataru ini berlangsung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sebagai salah satu moda transportasi jarak jauh, kereta api pun akan memberlakukan sejumlah aturan dan persyaratan yang ketat bagi para penumpang.
Aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin (29/11).
Adapun latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah bahwa selama periode Nataru (Natal dan Tahun Baru), aktivitas dan mobilitas masyarakat berpotensi meningkat, baik untuk menjalani kegiatan hari raya keagamaan, acara keluarga, maupun wisata yang memberi peluang untuk penyebaran virus corona di masyarakat.
“Berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi COVID-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan, maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Ketua Satgas, Suharyanto dalam SE, seperti dilansir Kontan.
Dalam surat edaran tercantum bahwa, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun serta Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Leave a Reply