
JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Seiring dengan kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) pun memperbarui syarat bagi penumpang yang ingin bepergian menggunakan kereta api jarak jauh guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dikutip dari Bisnis, syarat naik kereta api selama PPKM ini, baik di Jawa maupun Sumatera, menjadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan wajib tes PCR dan antigen tersebut sudah diberlakukan mulai tanggal 26 Juli 2021.
“Khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” papar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus. “Bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.”
Sementara itu, bagi perjalanan kereta api lokal, hanya diizinkan untuk karyawan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan kereta lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Sebelumnya, Presiden Indonesia, Joko Widodo, memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Namun, perpanjangan PPKM kali ini dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat, salah satunya memperbolehkan pedagang kaki lima beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. “Kami akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati,” kata Joko Widodo.