Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali memberikan promo diskon tiket kereta api bagi pelanggan setianya. Kali ini PT KAI Daop 1 Jakarta menawarkan potongan harga sebesar 15% untuk penumpang rombongan yang melakukan perjalanan ke Yogyakarta, Semarang, Bandung, Surabaya, dan Malang.
Program ini diberikan oleh PT KAI sebagai bentuk penghargaan dan pelayanan terhadap para pengguna jasa kereta api dan untuk menarik minat masyarakat menggunakan moda transportasi kereta api. Diskon 15% ini berlaku untuk rombongan penumpang minimal 20 orang yang melakukan keberangkatan dengan jadwal setiap hari Senin sampai Kamis pada tanggal 4, 5, 9, 10, 11, 12, 16, 17, 18, 19, 23, 24, 25, dan 26 April 2018. Serta pada 2, 3, 7, 8, 14, 15, 16, 17, 21, 22, 23, 24, dan 30 Mei 2018.
“Tidak berlaku untuk keberangkatan Hari Jumat sampai Minggu H-1 sebelum hari besar /hari Libur Nasional dan Hari Besar/Hari Libur Nasional,” ujar Senior Manajer Humas KAI Daop 1 Edy Kuswoyo di Jakarta, Rabu (4/4), seperti dilansir Liputan 6.
Berikut ini mekanisme pengajuan tiket untuk rombongan serta sistem pembayarannya:
- Mengajukan permohonan kepada Senior manager/Manager Angkutan Penumpang Daerah.
- Menandatangani berita acara kesepakatan rombongan.
- Pemohon wajib memberikan uang muka angkutan rombongan serendah-rendahnya 25% dari total yang harus dibayar pada saat penandatanganan berita acara kesepakatan.
- Tiket rombongan yang sudah tercetak tidak dapat diganti nama.
- Tiket rombongan yang sudah tercetak dapat dibatalkan dan dapat diubah jadwal.
“Dengan dihadirkannya program Diskon seperti ini, diharapkan akan dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi KA sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi di jalan raya,” sambung Edy Kuswoyo.
Edy sekaligus mengimbau agar penumpang rombongan selalu memastikan bahwa pemesanan tiket KA sesuai dengan identitas penumpang yang hendak bepergian. Apabila identitas tidak sesuai, maka tiket dinyatakan tak berlaku. Di samping itu, calon penumpang juga diimbau untuk menghindari membeli tiket dari penawaran jasa perorangan atau calo yang berpotensi merugikan konsumen.