Medan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk semua pengguna jasa. Penerapan protokol tersebut bakal diperketat guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah peningkatan jumlah penumpang selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.
Menurut Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, selama masa pandemi Covid-19 ini pihaknya akan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk seluruh calon penumpang. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT KAI Divre I Sumut adalah dengan mengecek suhu tubuh calon penumpang hingga memberikan imbauan untuk menjaga jarak (physical distancing).
“Pengguna KA juga diwajibkan menggunakan masker, dan diimbau untuk memakai baju lengan panjang. Kami juga memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta seperti penyemprotan cairan disinfektan secara berkala,” kata Mahendro, Sabtu (31/12), seperti dilansir iNews.
Selain itu, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun juga dipastikan untuk selalu tersedia dan berfungsi dengan baik. “Kami telah meletakkan di setiap sudut yang mudah dijangkau oleh penumpang,” tutur Mahendro.
Lebih lanjut Mahendro memprediksi adanya lonjakan jumlah penumpang kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru dibanding hari biasa. Akan tetapi, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu diperkirakan akan ada penurunan jumlah penumpang.
“Dibanding bulan November ada prediksi kenaikan 18% untuk momen Nataru. Untuk jumlah penumpang pada masa angkutan Nataru tahun ini prediksi kami menurun 72% dibanding tahun lalu,” ungkap Mahendro.
Adapun prediksi jumlah penumpang tahun ini sebanyak 81.416, sedangkan untuk tahun lalu jumlah penumpang di wilayah KAI Sumut mencapai 291.026 orang. “Untuk itu penambahan kereta jika dibandingkan tahun lalu tidak ada. Protokol kesehatan, tidak ada yg berbeda dengan hari biasanya,” jelasnya.
Sedangkan persyaratan rapid test antigen sampai saat ini masih belum diterapkan oleh pihak KAI. Mahendro menjelaskan jika sampai saat ini syarat penumpang KA jarak jauh masih mengacu pada aturan sebelumnya dari Kementerian Perhubungan. “Untuk Natal dan Tahun Baru ini belum ada aturan untuk rapid tes antigen. Karena untuk antigen tersebut belum dikeluarkan aturannya oleh regulator. Kita masih nunggu aturan dari regulator seperti apa,” tandasnya.