JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) transisi mulai Senin (12/10) kemarin. Seiring dengan hal tersebut, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta pun melakukan beberapa perubahan jadwal operasional, yang juga mulai berlaku sejak awal pekan kemarin.
Pada hari kerja (weekday), MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, sedangkan operasional di akhir pekan (weekend) mulai jam 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Jarak antar kereta (headway) pada hari kerja setiap 5 menit untuk jam sibuk antara pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan 17.00 WIB sampai 19.00 WIB. Bila bukan jam sibuk, headway kereta setiap 10 menit.
“Pembatasan jumlah pengguna masih tetap 62 sampai 67 orang per gerbong atau 390 orang per rangkaian kereta,” jelas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin, disalin dari Kompas. “PT MRT Jakarta juga tetap mengimbau bagi pengguna MRT Jakarta yang berpergian, untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di area stasiun dan kereta. Kami menerapkan prinsip menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) di lingkungan MRT Jakarta.”
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PSBB transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. PSBB transisi jilid kedua yang lebih longgar ini dilakukan setelah melalui sejumlah pertimbangan, antara lain kasus harian dan kasus aktif COVID-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.”