PT KAI Bikin Ketentuan Khusus Bagi Ibu Hamil

Demi kenyamanan dan keselamatan, PT Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu-ibu hamil yang ingin menggunakan moda . Kini, ibu hamil yang diperbolehkan naik kereta api jarak jauh jika usia kehamilan antara 14 hingga 28 minggu, dan wajib didampingi minimal satu pendamping.

“Jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan,” jelas Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi V Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko. “Hal ini dalam rangka peningkatan serta memberikan kenyamanan kepada kereta api, khususnya ibu hamil.”

Ditambahkan Ixfan, jika kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan . “Dan, membuat surat pernyataan pertanggungan risiko bahwa , dalam hal ini PT KAI, dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan,” sambungnya.

“Jika hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan, penumpang itu tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual,” tambah Ixfan. “Bea tiket nantinya akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen, di luar bea pemesanan.”

Demikian juga bagi calon penumpang yang mendampingi ibu hamil, jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, tiket atau boarding pass dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan. “Dalam formulir pemesanan tiket, ketentuan pemesanan tiket yang terdapat di kanal eksternal, dan laman pemesanan tiket kereta api wajib menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh,” pungkas Ixfan.