PT Kereta Api Indonesia membuat kebijakan baru bagi para pegawainya. Kebijakan tersebut adalah melarang para pegawainya mengambil cuti saat libur panjang Natal dan Tahun baru. Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jasa angkutan kereta api.
Sugeng Priyono, Kepala Humas PT KAI mengungkapkan bahwa para karyawan PT KAI tetap mendapatkan hak cuti namun cuti tersebut tidak boleh diambil pada tanggal 21 Desember 2013 sampai 5 Desember 2014.
“Semua harus standby, cutinya ditunda, mereka haknya tetap, dapat kok kalau masalah cuti,” ujarnya saat di Stasiun Sudirman kepada merdeka.com.
Kebijakan pelarangan cuti ini dimaksudkan agar pelayanan PT KAI saat terjadi pelonjakan penumpang masa libur panjang tetap maksimal dan tidak terganggu. Menurut pihak PT KAI, pihaknya telah memprediksikan bahwa nantinya akan ada lonjakan penumpang sebesar 13 persen.
Kebijakan ini dikeluarkan juga untuk adanya perbaikan kinerja. Salah satunya untuk pengamanan penumpang.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, khususnya tindak kriminalitas yang ada di stasiun dan kereta api,” jelas dia.
Untuk menjaga agar tidak ada masalah karena adanya pergantian musin, PT KAI juga menambah petugas untuk menjaga keamanan di beberapa wilayah rawan longsor dan banjir.
“Sekarang baru masuk peralihan musim, ada penjagaan pada daerah rawan longsor, banjir, dan bencana alam seperti ada juru penilik ekstra yang kita jalankan satu hari siang dan dini hari. Semua tetap dijaga,” ujar dia.