
Pembatasan pemesanan atau reservasi tiket kereta api menjelang lebaran tampaknya serius akan dilakukan oleh PT KAI. PT Kereta Api Indonesia mengumumkan bahwa per 1 Juni 2015 akan membatasi terkait jam operasional pemesanan tiket secara offline di stasiun yaitu mulai pukul 07.00 pagi hingga 21.00 malam WIB.
Kebijakan tentang pembatasan jam operasional ini dilakukan guna mengaktifkan channel reservasi eksternal, guna membiasakan penumpang untuk memesan tiket melalui pihak penyalur. Selain itu tindakan ini dinilai akan memudahkan para calon penumpang agar tidak perlu susah payah datang ke stasiun sekedar untuk reservasi tiket. “PT KAI secara nasional akan memberlakukan aturan pembatasan pemesanan tiket (kereta api) yang biasanya 24 jam sekarang dibatasi, tujuannya untuk memaksimalkan saluran eksternal atau online agar (tetap) hidup,” Ujar Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daops IV di Stasiun Tawang saat diwawancara oleh awak media pagi ini (11/5).
Suprapto menambahkan bahwa channel eksternal yang dimaksud tersebut tak lain adalah Kantor pos, minimarket, agen-agen tiket, maupun via internet. Untuk saat ini, presentasi reservasi tiket kereta api Daop IV melalui saluran eksternal sudah berada pada angka 55% yang diharapkan akan terus naik. “Ini salah satu bentuk peningkatan (pelayanan) PT KAI kepada masyarakat agar tidak perlu antre di loket, karena jika membeli di loket harganya pun lebih mahal dari pada di saluran eksternal,” tambahnya.