
Bandung – Guna meningkatkan taraf pelayanan pada para pengguna jasa angkutan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan inovasi dengan memberlakukan sistem check in dan boarding pass untuk para calon pengguna KA yang kini mulai diterapkan di Daop 2 Bandung.
Zunerfin selaku Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bandung menyatakan, calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan kereta api nantinya diharuskan melakukan Check ini maksimal 3 jam sebelum keberangkatan.
“Caranya, dengan memasukkan kode booking pembayaran, baik yang terdapat di dalam struk bukti pembelian melalui channel eksternal, maupun tiket resmi yang telah tercetak,” ujarnya ketika ditemui di Kantor PT KAI Daop 2 Bandung, kemarin (20/2).
Calon penumpang yang telah melakukan check ini, selanjutnya akan memperoleh boarding pass sebagai tiket masuk ke stasiun.
“Sistem ini mulai diberlakukan Senin tanggal 22 Februari 2016 di Stasiun Bandung,” ucap Zunerfin.
Pemberlakuan sistem check in dan boarding pass ini tak lain sebagai salah satu cara untuk memperpendek antrian sekaligus memberantas praktik percaloan pada penjualan tiket kereta api.
“Cara ini juga lebih memudahkan bagi calon penumpang. Karena calon penumpang KA akan memperoleh boarding pass yang berfungsi sebagai tiket untuk masuk ke stasiun dan menggunakan jasa KA sesuai yg tercetak di boarding pass tersebut,” ungkap Zunerfin.