JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan tidak akan menaikkan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek pada tahun 2015. PT KAI memutuskan hal tersebut setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Public Service Obligation (PSO).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Makmur Syaheran, bahwa pengajuan PSO untuk kereta diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sehingga, dia tidak mengetahui besaran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan untuk PSO KRL.
“Kami hanya diminta menghitung jumlah penumpang dan lintasannya. Untuk KRL dan kereta jarak dekat tetap diberikan subsidi melalui PSO,” kata Makmur seperti dikutip Warta Kota di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (3/1/2015).
Ia menuturkan bahwa untuk kereta api jarak jauh dan menengah tidak mendapatkan PSO dari pemerintah. Namun, untuk kereta api jarak jauh untuk lintas Sumatera masih tetap mendapat support dari PSO.
Menurut Makmur, kenaikan tarif KRL dipengaruhi berdasarkan dari kenaikan tarif dasar listrik. Menurutnya, PT KAI hendak menaikkan tarif KRL pada tanggal 15 Oktober 2014 lalu sebesar Rp 2.000. Akan tetapi, dengan adanya PSO membuat besarnya tarif KRL tidak berubah.
“Kenaikan Rp 2.000 itu diserap oleh PSO, jadi beban penumpang ngga ada. Contoh tarif KRL dari Jakarta Kota-Bogor seharusnya Rp 9.000 disubsidi Rp 4.000. Sehingga, masyarakat tetap membayar Rp 5.000,” pungkas Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Pelanggan KCJ itu.