PT KAI Usahakan Perebutan Kembali Lahan di Jurnatan, Semarang

– Lagi-lagi lahan digunakan oleh pihak lain. Kali ini KAI sedang berusaha merebut kembali lahan negara seluas 3.060 meter persegi di Semarang. Lahan yang terletak di kawasan Jurnatan Semarang tersebut diatasnya telah berdiri sekitar 40 ruko. Perebutan kembali ini dilakukan untuk memenuhi janji pemanfaatan lahan sebagai halte bus dalam kota oleh Pemkot Semarang.

Edi Sukromo, Direktur Pengelolaan Aset Nonproduksi PT KAI, mengatakan sebenarnya lahan milik KAI di Jurnatan yang dulunya adalah seluas 21.000 meter persegi. Dengan lahan seluas itu, pada tahun 1974 PT KAI bersepakat dengan Pemkot Semarang untuk membangun halte bus di lahan tersebut.

“Sebagai gantinya Pemkot menyiapkan lahan seluas 3.700 meter persegi di Jalan WR. Supratman untuk dibangun kompleks perumahan Karyawan PJKA,” ungkap Edi, Senin (12/8/2013).

Namun hingga saat ini, sama sekali tidak ada pembangunan terminal bus di lahan tersebut. Bahkan lahan tersebut kini telah dipenuhi ruko-ruko. Menurut Edi, dalam kesepakatan yang dibuat, jika pemanfaatan lahan tidak sesuai perjanjian yaitu halte bus, maka lahan tersebut harus dikembalikan pada PT KAI.

“Terminalnya itu untuk dalam kota. Sekarang terminal busnya ternyata dibangun di kompleks Terboyo,” ujar Edi.

“Dan di perjalanannya, karyawan KAI membayar ke Pemkot Rp 300 ribu per meter persegi,” imbuhnya.

Lahan yang awalnya seluas 21.000 meter persegi, kini 14.940 meter persegi diantaranya telah mendapatkan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perseorangan. Hal inilah yang menyebabkan PT KAI berusaha fokus agar sertifikat HGB tidak lagi keluar di lahan seluas 3.060 yang letaknya bersebelahan dengan lahan bersertifikasi HGB tersebut. Namun pihak KAI menduga terdapat kesalahan dalam proses sertifikasinya.

“Penyimpangan ini diabaikan oleh BPN pada saat itu. Terbukti dengan telah diterbitkannya sertifikat HGB atas nama penghuni lahan,” ungkap Edi.

PT KAI sudah mengajukan gugatan ke PTUN setelah sebelumnya pihak swasta juga mengajukan gugatan karena ditolak saat mengajukan sertifikasi HGB ke Kantor Pertanahan Kota Semarang. Selaku tergugat intervensi, pada tahun 2011 PT KAI kalah oleh pihak swasta. Meskipun sempat melakukan kasasi di MA, ternyata PT KAI tetap kalah.

“Kami mendapatkan surat panggilan eksekusi dari PTUN Semarang pada tanggal 15 Agustus 2013,” imbuhnya.

Namun, untuk saat ini PT KAI masih mengusahakan permohonan penundaan eksekusi untuk memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

“Eksekusinya nanti di atas meja. Dugaannya kami akan ada pengajuan sertifikasi. Kami memberitahu ke BPN untuk melakukan penjagaan di sana,” tegas Edi.

Tentang Dinar Firda Rosa 263 Articles
Peminat studi Teknik Informatika, saat ini bermukim di Malang - Jawa Timur