
Semarang – Penertiban aset milik PT Kereta Api Indonesia berupa lahan seluas 20,1 hektar di kawasan Kebonharjo, Semarang, pada Kamis lalu (16/5) mengundang reaksi keprihatinan banyak pihak. Sebab, langkah penertiban tersebut justru berbuntut pada bentrok antar warga dengan aparat kepolisian. Sebanyak 61 rumah warga di Kebonharjo yang ditinggali oleh 89 kepala keluarga telah dibongkar. Warga lainnya pun bersikukuh tetap mempertahankan tempat tinggal mereka.
Untuk itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta agar warga Kebonharjo diberi kesempatan untuk berembuk dengan PT KAI perkara penyelesaian sengketa lahan reaktivasi jalur kereta di wilayah tersebut.
“Saya prihatin dengan apa yang terjadi di Kebonharjo kemarin, di mana aparat dihadapkan dengan masyarakat. Artinya, perlu konsep rembugable. Itu yang seharusnya dikedepankan. Jangan main kuat-kuatan,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Pemerintah Kota Semarang juga telah menyediakan sejumlah fasilitas untuk warga Kebonharjo yang rumahnya telah dibongkar, seperti tenda darurat, dapur umum, dan rusunawa.
“Kami bicara solusi. Mulai Senin-Selasa kemarin, warga kami pindahkan ke rusunawa. Kami siapkan armada bus sebanyak 20 untuk angkut barang dan hari ini warga pindah ke rusunawa. Untuk warga Kebonharjo yang menempati rusunawa, kita gratiskan untuk 6 bulan ke depan. Dapur umum juga tetap diadakan baik di Kebonharjo maupun di rusun. Kita siapkan juga tenda-tenda darurat,” sebut Hendrar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala PT KAI Daop IV Andika Tri Putranto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang ganti rugi bagi warga Kebonharjo yang rumahnya dibongkar. Warga terdampak, katanya, dipersilakan datang ke kantor PT KAI di Jl. MH Thamrin No 3 Semarang untuk menerima uang bongkar yang akan diserahkan melalui taplus.
“Sudah ada 30-an warga yang mengambil uang bongkar bangunan, untuk lainya bisa datang ke kantor PT KAI di Jalan MH Thamrin,” ujar Andika (24/5).
Nominal ganti rugi uang bongkar yang ditetapkan PT KAI untuk warga Kebonharjo adalah sebesar Rp 250.000 per meter persegi bangunan permanen dan Rp 200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen.