Salinan Instruksi Direksi PT KAI Pusat Dirobek Aktivis Mahasiswa

BANJAR – Dengar pendapat antara komisi B DPR Kota Banjar dengan Kepala KA Kota Banjar dan Paguyuban Pedagang Asong yang didukung elemen Kota Banjar diwarnai aksi penyobekan. Aksi penyobekan salinan tentang larangan pedagang asongan berjualan di dalam stasiun maupun gerbong dilakukan oleh salah seorang mahasiswa.

Aksi penyobekan tersebut berlangsung hanya beberapa saat setelah pimpinan komisi membuka dengar pendapat. Akibatnya, suasana di dalam ruangan yang mendapat pengawasan ketat petugas keamanan tersebut sempat menegang

Kegiatan dengar pendapat tersebut dilakukan di Gedung DPRD Kota Banjar berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB dipimpin Unen Astramanggala, Ketua Komisi B DPRD Kota Banjar, yang didampingi oleh Sudarsono serta beberapa anggota lain.

Sementara itu Wahyu, Kepala Stasiun KA Kota Banjar, didampingi Faishal, Manajer Hukum PT KAI Daop II Bandung. Sedangkan Paguyuban Pedagang Asong yang berjualan di Statsiun KA Kota Banjar dipimpin Tono. Puluhan pengasong tersebut didampingi belasan mahasiswa yang dipimpin oleh Wahidan.

Sebelum melakukan aksi perobekan salinan instruksi tersebut, Wahidan menegaskan bahwa instruksi larangan pedagang berjualan di stasiun api dan gerbong merupakan keputusan yang merugikan masyarakat. Terutama pedagang asongan yang selama ini berpenghasilan hanya dari hasil berdagang di kawasan stasiun maupun di dalam kereta api.

“Kami akan tetap berada dan mendukung upaya pedagang asongan berjulan di stasiun. Apapun risikonya kami tidak rela pedagang kondisinya terus miskin, terus sengsara. Kami minta instruski larangan tersebut segera dicabut,” tegas Wahidin sambil merobek salinan instruksi larangan berjualan di stasiun, seperti yang di kutip pikiran-rakyat.com.

Tidak hanya itu, Wahidin juga menyerahkan sobekan salinan instruksi tersebut kepada Kepala Stasiun KA Kota Banjar, dan meminta agar sobekannya diserahkan atau dikirim ke Direksi PT KAI Pusat.

Sementara itu, Wahyu, menyatakan tetap akan menjalankan intruksi Direksi PT KAI Pusat terkait larangan berjualan di kawasan stasiun dan kereta api. Sebagai karyawan, menurutnya, harus melaksankan apa yang menjadi tugas direksi.

“Kami hanya karyawan yang harus mengamankan instruksi dari direksi. Larangan berjualan tidak hanya di stasiun, akan tetapi juga di atas kereta api,” jelas Wahyu yang didampingi Faishal.

Sedangkan Sudarsono, menegaskan, pihaknya akan meneruskan aspirasi pedagang kepada Direksi PT KAI. Bahkan, lanjut Sudarsono, pihaknya juga akan segera mengirim surat permintaan kepada Direksi PT KAI Pusat agar larangan mengasong di stasiun dan kereta api segera dicabut.

“Mungkin DPRD Kota Banjar yang pertama di seluruh Indonesia yang merekomendasikan agar Instruksi Direksi PT KAI Pusat menyangkut larangan berjualan pedagang asong, dicabut. Tentunya kami juga tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi juga harus ada dukungan dari semua jajaran,” tegasnya.

Tentang Dinar Firda Rosa 263 Articles
Peminat studi Teknik Informatika, saat ini bermukim di Malang - Jawa Timur