Naik Kereta Tak Sesuai Tiket, Ini Sanksi yang Menanti Penumpang Nakal

Joni Martinus, VP Public Relations KAI - medan.tribunnews.com
Joni Martinus, VP Public Relations KAI - medan.tribunnews.com

PT Api Indonesia (KAI) akan bertindak lebih tegas terhadap -penumpang jarak jauh yang ketahuan bertindak nakal. Bagi mereka yang sengaja turun melebihi tujuan, perusahaan akan memberikan sanksi blacklist atau tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu. 

“Aturan ini diterapkan KAI demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran kereta api,” terang VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dilansir dari Suara. “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat”

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di . Kondektur juga akan mengumumkan sanksi jika melanggar aturan itu. Selain itu, kondektur akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

Yang dicek oleh kondektur kepada penumpang adalah kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, serta tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka penumpang akan dikenakan sanksi, berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran dendanya yakni dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang. Namun, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun nantinya akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI juga masih memberi waktu 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1 x 24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*