Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa status vaksinasi calon penumpang kereta api tetap bisa terdeteksi lewat aplikasi Satu Sehat. Dengan demikian, calon penumpang KA tak perlu membawa dokumen fisik vaksin ketika boarding di stasiun, seiring dengan adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan bahwa data pada aplikasi PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan SatuSehat. “Status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin,” papar Joni, Jumat (3/3), seperti dilansir dari Merdeka.
PT KAI sendiri sudah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi (sebelum berganti jadi Satu Sehat Mobile) dengan sistem boarding KAI guna membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak tanggal 23 Juli 2021 lalu. Lewat integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul lewat layar komputer petugas ketika proses boarding. Integrasi ini bisa terwujud lewat kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” jelas Joni.
Adapun persyaratan untuk naik kereta api sampai sekarang masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile tidak mempengaruhi kebijakan tersebut. “Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” kata Joni.
Sebagai gambaran, persyaratan naik kereta api untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib berstatus sudah vaksin ketiga (booster). Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, untuk penumpang usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Demikian pula jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan calon penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Leave a Reply