
Padang – PT KAI Divre II Sumatra Barat mengadakan sosialisasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, Senin (31/10) lalu. Sosialisasi tersebut diadakan karena tingginya angka kecelakaan di wilayah Divre II Sumbar. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan KH Ahmad Dahlan, JPL Nomor 09 Alai 2 KM 9+136 Lintas Padang – Tabing, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api ini diselenggarakan oleh PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu juga diikuti Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api.
Menurut Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman, kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan imbauan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat,” kata Arie.
Lebih lanjut Arie memaparkan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan pengendara jalan, tapi juga perjalanan kereta api. “Selama tahun 2022 sampai bulan Agustus, di wilayah Divre II Sumbar telah terjadi 15 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” beber Arie.
Sedangkan tahun 2021, terjadi 30 kecelakaan yang menewaskan 3 orang. “Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” bebernya.
Arie mengungkapkan, perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. “Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api,” terangnya.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yakni terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 94 menyatakan: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 menyatakan: pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Leave a Reply