KAI Gencar Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Krisbiyantoro, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang - datsumo-no-mechanism460.info
Krisbiyantoro, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang - datsumo-no-mechanism460.info

Semarang – PT Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengadakan sosialisasi keselamatan pelintasan sebidang di JPL No 4 Empu Tantular, Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Rabu (14/10). ini dilaksanakan serentak oleh KAI di 33 titik sebidang yang berada di Jawa dan Sumatera.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dengan demikian, angka kecelakaan di perlintasan sebidang bisa ditekan.

“Kami dari KAI menggandeng TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Daerah, Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pecinta api. Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Krisbiyantoro, Rabu (14/10), seperti dilansir Sindonews.

Lebih lanjut Krisbiyantoro menuturkan bahwa sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati pelintasan sebidang. “Kami menjelaskan peraturan-peraturan yang mengatur pelintasan sebidang. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar jalan selalu berhati-hati,” tutur Krisbiyantoro.

Ia pun menjelaskan, perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur dan jalan yang dibuat sebidang. Hal itu juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. “Banyaknya pelintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA,” beber Krisbiyantoro.

Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, para pengguna jalan diwajibkan untuk menaati aturan dengan berhenti saat sinyal telah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau isyarat lainnya. “Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ucap Krisbiyantoro.

Aturan itu telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. “Sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang akan terus dilakukan, agar masyarakat pengguna jalan dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan,” jelas Krisbiyantoro.