Pembangunan Rampung, Banyak Warga Protes Ingin Fungsi Stasiun Baron Dimaksimalkan

Ixfan Hendriwintok, Humas PT KAI Daop 7 Madiun - fspkep.or.id
Ixfan Hendriwintok, Humas PT KAI Daop 7 Madiun - fspkep.or.id

Nganjuk Baron telah selesai dibangun sejak beberapa bulan lalu. Akan tetapi sampai saat ini PT Indonesia (KAI) rupanya masih belum memfungsikan tersebut sebagai tempat untuk naik turunnya , tetapi hanya berfungsi sebagai tempat perlintasan kereta saja.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, tak semua stasiun dapat beroperasional secara sama, tetapi harus disesuaikan dengan kelas masing-masing. Setidaknya ada 3 tipe stasiun, yakni tipe A, B, dan C. “Khusus di stasiun KA Baron ini tipenya C,” jelas Ixfan. Sesuai dengan , Stasiun Baron termasuk kategori kelas 3 dengan persinyalan elektrik.

Jika ditinjau dari kelasnya, maka operasional Stasiun Baron hanya bisa untuk melayani KA lokal. Sementara itu, di Nganjuk sendiri hingga kini masih belum ada KA lokal yang dioperasikan. Tak ayal jika kemudian Stasiun Baron dan stasiun lain dengan tipe yang sama di Nganjuk masih belum bisa mengangkut atau menurunkan penumpang.

Idealnya, Stasiun Baron dapat dimanfaatkan untuk KA lokal yang dari Kertosono hingga Solo. “Kami dari PT KAI sangat support bila semua stasiun kelas 3 ini dimanfaatkan untuk stasiun lokal,” beber Ixfan.

Sementara itu, banyak warga yang memang meminta KAI untuk memanfaatkan Stasiun Baron agar bisa mengangkut dan menurunkan penumpang. Ixfan sendiri menyarankan agar warga menempuh jalur sesuai prosedur, yaitu dengan meminta Pemkab Nganjuk mengirim surat usulan pada KAI atau pusat untuk memaksimalkan fungsi Stasiun Baron.

“Melihat Stasiun Baron yang kini selesai direnovasi dan cukup megah memang selayaknya bisa dimaksimalkan pemanfaatannya untuk pemberhentian kereta api. Tapi itu tidak mudah, karena harus ada kebijakan dari PT KAI ataupun Pemerintah Pusat yang memang berwenang dalam soal tersebut,” tutur Ixfan.

Lebih lanjut Ixfan menuturkan, sebelum suatu stasiun difungsikan sebagai pemberhentian atau tempat naik turun penumpang, perlu proses pengkajian sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 172. Dengan adanya usulan yang sesuai dengan prosedur, maka nantinya akan dilakukan survei pasar untuk mengetahui berapa banyak volume penumpang yang akan naik atau turun di Stasiun Baron, kelengkapan dan keselamatan, tarif , hingga sterilisasi stasiun.

“Jadi sekali lagi, kami persilakan kepada warga sekitar Stasiun Baron Nganjuk mengusulkan melalui pemerintah daerah setempat untuk diteruskan ke pemerintah pusat dan PT KAI (Persero) dalam memaksimalkan manfaat Stasiun Baron Nganjuk,” tutup Ixfan.