JAKARTA – Kebijakan PT Commuter Line Indonesia yang mewajibkan pengguna menggunakan tiket KMT (Kartu Multi Trip) untuk perjalanan KRL di 10 stasiun Jabodetabek mulai 25 Maret 2021, sehingga menghapus tiket harian, menuai protes. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan KRL Mania menolak kebijakan tersebut karena dirasa memberatkan konsumen.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tiket harian tidak berlaku lagi di stasiun tersebut. Dalam perspektif hak-hak konsumen sebagai pengguna KRL, ini memberatkan konsumen,” papar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dilansir dari Bisnis. “Dengan mewajibkan KMT, konsumen dengan tiket harian harus mengeluarkan uang minimal Rp30.000 untuk membeli KMT. Sementara, masih banyak pengguna lepas KRL, yang tidak membutuhkan KMT karena hanya sekali-sekali saja menggunakan KRL.”
Tulus melanjutkan, di negara lain yang sistemnya sudah lebih baik, masih menyediakan tiket eceran. Misalnya, di Singapura, untuk tiket MRT, calon penumpang bisa memilih tiket jangka pendek yang berlaku beberapa hari saja dengan tiket kertas, bisa diisi ulang, dan dana bisa di-refund. “Harga kartu KMT Rp30 ribu, harga jaminan THB Rp10 ribu, ini mahal sekali. Padahal harga asli kartu KMT dan THB tidak semahal itu,” tambah Tulus.
Nyaris senada, Humas KRL Mania, Nenden Resti, meminta manajemen KCI tetap memberlakukan tiket yang berlaku jangka pendek atau tiket harian. Karena itu, harus ada upaya dari operator untuk menyediakan uang kembalian sebagai antisipasi pengguna yang menarik sisa dana. Menurut dia, tidak hanya konsumen yang harus adaptif, operator pun dituntut solutif dan adaptif.
“KCI mungkin sengaja mendapatkan penghasilan dari jualan kartu, padahal bisnis utamanya adalah menjual jasa transportasi. Sehingga, tidak etis jika menangguk pendapatan dari dengan bisnis kartu,” kata Nenden. “Penggunaan tiket harian tetap harus diberi akses, khususnya bagi pengguna KRL yang bukan pengguna rutin dan harus dipertimbangkan soal daya beli konsumen yang hanya mampu membeli tiket harian.”
Seperti diketahui, per 25 Maret 2021, sepuluh stasiun mewajibkan calon pengguna KRL menggunakan KMT untuk pembayaran tiket. Stasiun yang dimaksud adalah Stasiun Jakarta Kota, Bekasi, Kranji, Bojonggede, Citayam, Depok, Depok Baru, Parung Panjang, Tanah Abang, dan Stasiun Angke.”KAI Commuter berharap pengguna dapat menyesuaikan kebijakan baru ini,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.