KAI Terapkan Aturan Baru Penumpang Kereta Jarak Jauh Mulai 9-25 Januari 2021

Suasana penumpang kereta api jarak jauh - kompas.com

Jakarta – PT Indonesia (KAI) menerapkan syarat baru pada penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera mulai tanggal 9-25 Januari 2021. yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau hasil non-reaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik api.

perjalanan KA jarak jauh ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. “KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (9/1), seperti dilansir Liputan6.

Lebih lanjut Joni memaparkan, pelanggan kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal . Namun demikian, syarat tersebut tidak wajib untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, calon penumpang harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan menggunakan pakaian lengan panjang. “Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” ungkap Joni.

Selain itu, untuk penumpang kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperbolehkan untuk makan dan minum, kecuali untuk penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan orang tersebut.

“Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di terdekat untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.