
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akhirnya memberlakukan persyaratan baru untuk para penumpang kereta jarak jauh. Para penumpang kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT- Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sebagai syarat kesehatan untuk melakukan perjalanan.
Dilansir dari Kompas, sampel surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, dapat diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
“Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI),” papar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, kepada wartawan. “Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu.”
Seperti diketahui, untuk saat ini, PT KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di setidaknya 46 stasiun dengan tarif Rp105 ribu per orang. Pelanggan yang ingin melakukan Rapid Test Antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket kereta api jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, dan Kediri. Kemudian, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.