Jakarta – Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api wajib menyertakan dokumen atau surat keterangan bebas infeksi virus corona (Covid-19). Namun, belakangan aturan mengenai persyaratan naik KA jarak jauh tersebut kembali berubah.
Aturan terbaru mengenai perjalanan kereta api tersebut diatur dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Jika sebelumnya persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 hanya diperuntukkan bagi calon penumpang dewasa atau berusia 12 tahun ke atas, maka di aturan terbaru menyatakan bahwa calon penumpang KA jarak jauh berusia 5 tahun ke atas juga wajib menyertakan surat bebas Covid-19.
“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2021 dan Satgas Covid-19. Bagi calon penumpang yang berusia 5 tahun ke atas kini juga wajib untuk melampirkan berkas pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujar Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa, Senin (15/2) sore, seperti dilansir Kompas.
Dokumen pemeriksaan negatif Covid-19 yang dapat digunakan oleh penumpang KA jarak jauh antara lain bisa berupa tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose test. Para penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Aturan perjalanan kereta api ini berlaku hingga waktu yang ditentukan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sebagai informasi, GeNose C19 tersedia di sejumlah stasiun, seperti Stasiun Gambir, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Yogyakarta dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp20.000 saja. Kemudian, untuk rapid test antigen di 46 stasiun se-Indonesia dikenai tarif sebesar Rp105.000.