Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai Agustus 2022, Wajib Tes PCR

Layanan Tes PCR di Stasiun Kereta Api - www.beritatrans.com

JAKARTA – memperbarui persyaratan menggunakan umum, termasuk , di masa pandemi Covid-19. Berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022, sekarang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam ketika boarding.

“Perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022,” papar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus. “KAI mendukung semua kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dan diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.”

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

  • usia 18 tahun ke atas jika sudah divaksinasi ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.
  • Penumpang usia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
  • Penumpang usia 18 tahun ke atas yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
  • Penumpang usia 6 sampai 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif Covid-19.
  • Penumpang usia 6 sampai 17 tahun yang baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam.
  • Penumpang usia 6 sampai 17 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam.
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen. Ketentuan ini berlaku khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111 2111 121.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*