
Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal masih belum berubah pada masa perpanjangan PPKM tanggal 3-9 Agustus 2021.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, syarat perjalanan kereta api saat ini masih sama seperti sebelumnya yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. “Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh masih harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis,” ungkap Joni, Selasa (3/8), seperti dilansir Republika.
Di samping itu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PT KAI juga membatasi penumpang KA jarak jauh usia di bawah 12 tahun untuk sementara.
Sedangkan syarat perjalanan menggunakan KA lokal juga hanya berlaku untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. “Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” jelas Joni.
Ia memastikan bahwa calon penumpang yang tak memenuhi persyaratan tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api. Nantinya, tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan 100 persen. Guna menjaga jarak fisik, KAI pun masih menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas normal tempat duduk dalam KA jarak jauh dan 50% untuk KA lokal.
Penumpang juga tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan ketika berada di stasiun maupun selama perjalanan. “Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tandas Joni.