Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan terbaru untuk penumpang KA usia 6-17 tahun. Penumpang kereta api pada kelompok umur tersebut kini sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR apabila sudah melakukan vaksinasi dua dosis. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 20 April 2022 kemarin.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” tutur VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, Rabu (20/4), seperti dilansir dari Liputan6.
Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Berdasarkan surat edaran terbaru, aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh meliputi, bagi penumpang dengan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Kemudian, bagi calon penumpang yang baru vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
Untuk pelanggan berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan, untuk pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
PT KAI sendiri juga masih menyediakan layanan vaksinasi gratis untuk masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun maupun klinik kesehatan milik PT KAI, yakni di Klinik Mediska hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah. “Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat,” tutupnya.
Leave a Reply