Penumpang Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen Saat Naik Kereta Api

Joni Martinus, VP Public Relations KAI - medan.tribunnews.com
Joni Martinus, VP Public Relations KAI - medan.tribunnews.com

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan terbaru untuk KA usia 6-17 tahun. Penumpang kereta api pada kelompok umur tersebut kini sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR apabila sudah melakukan vaksinasi dua dosis. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 20 April 2022 kemarin.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” tutur VP Public Relations Joni Martinus, Rabu (20/4), seperti dilansir dari Liputan6.

Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Berdasarkan surat edaran terbaru, aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh meliputi, bagi penumpang dengan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Kemudian, bagi calon penumpang yang baru vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Untuk pelanggan berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Sedangkan, untuk pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

PT KAI sendiri juga masih menyediakan vaksinasi gratis untuk dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai maupun klinik kesehatan milik PT KAI, yakni di Klinik Mediska hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung vaksinasi pemerintah. “Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan kali ini aman dan sehat,” tutupnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*