
JAKARTA – Periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 resmi berakhir. Menyambut tahun yang baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh yang berlaku mulai tanggal 3 Januari 2022 kemarin. Penerapan aturan tersebut seiring dengan telah berakhirnya masa berlaku SE Kementerian Perhubungan No. 112 tahun 2021 tentang Syarat Naik KA pada Masa Nataru 2022.
“Masa liburan Natal & Tahun Baru sudah selesai nih, #SahabatKAI. Gimana liburan kalian naik kereta api kemarin? Semoga seru dan berkesan ya,” tulis KAI dalam Instagram resminya. “Seiring dengan berakhirnya periode Nataru, Railmin ingin membagikan informasi tentang regulasi yang berlaku setelah tanggal 3 Januari 2022 ya. Perhatikan baik-baik ya.”
Merujuk pada regulasi SE Kementerian Perhubungan No. 97 tahun 2021, penumpang KA antar-kota (jarak jauh) yang berusia 12 tahun ke atas, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dengan masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel. Anak usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita, dan bayi, juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan didampingi orang tua.
Sementara itu, untuk KA lokal, komuter, dan aglomerasi, penumpang usia 12 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin, minimal dosis pertama. Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti vaksin. Adapun penumpang usia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, tetapi didampingi orang tua.
Selama libur Natal dan Tahun Baru kemarin, kereta api tetap menjadi moda transportasi favorit masyarakat. PT KAI melayani 160.926 pelanggan KA jarak jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari sepanjang 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang disediakan, yakni total 234.262 tempat duduk KA jarak jauh,” ujar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus,
Leave a Reply