JAKARTA – Peraturan Menteri terkait Track Access Charge (TAC). TAC adalah harga yang harus dibayar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena penggunaan barang milik negara (BMN) berupa rel kereta api telah diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan.
“Permen sudah keluar minggu lalu, Permen 62 tahun 2013,” kata Hanggoro Budi Wirjawan selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, di Jakarta, kemarin (1/7).
Terbitnya Permen ini tidak menandakan bahwa PT KAI langsung diwajibkan membayar biaya TAC per tahun 2013. TAC baru bisa dilaksanakan jika pemerintah juga mencairkan dana Infrastructure Maintenance and Operation (IMO).
“Kemungkinan 2014, karena di APBN 2013 ini, IMO belum dianggarkan,” kata Hanggoro.
Persoalan IMO dan TAC merupakan masalah yang lain bagi PT KAI. PT KAI selelu mengeluhkan biaya IMO yang tidak cair, padahal dana tersebut harusnya ditanggung pemerintah untuk perawatan dan pengoperasian prasarana kereta api.
Bahkan PT KAI mengklaim telah menghabiskan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk melakukan perawatan tahun lalu, seharusnya perawatan ini dilakukan dengan dana dari pemerintah. Tahun ini, biaya IMO diproyeksikan sebesar Rp 1,7 triliun
Tapi keluhan PT KAI sama sekali tidak digubris oleh pemerintah, karena PT KAI juga tidak membayar biaya TAC. Dengan kondisi seperti itu, selama ini ada anggapan bahwa IMO dan TAC telah impas.
Mengenai besaran biaya TAC yang harus dibayarkan PT KAI, Hanggoro mengatakan masih perlu dibicarakan lebih lanjut. “Permen hanya mengatur secara umum, itu tergantung treatment pemerintah atau Kementerian Keuangan,” katanya.
dalam UU 23/2007 menyebutkan penyelenggara prasarana dan penyelenggara sarana. untuk sttus saat ini sebnernya PT.KAI sebagai penyelenggara sarana aja atau dua2nya? sehingga TAC = IMO..