Tak Ada Ganti Rugi, SPKA Ajukan PK ke MA untuk Asetnya yang diambil pihak Swasta di Medan

Jakarta – Hingga saat ini kasus aset negara yaitu milik di Kota , Sumatera Utara yang diambil oleh pihak swasta masih dipertanyakan oleh Serikat Pekerja (SPKA). SPKA meminta kepada untuk mengembalikan aset tersebut ke PT KAI.

Ketua Umum SPKA, Sri Nugroho mengungkapkan bahwa lahan seluas 35.955 meter persegi yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura Keluarahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara tersebut adalah milik PT KAI. Tetapi pada akhirnya keputusan Mahkamah Agung pada tanggal 5 November 2012 menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik PT Arga Citra Kharisma ().

“Secara sejarah, tanah ini milik PT KAI sejak tahun 1956. Ada bukti lain yang menyebutkan lahan tersebut merupakan milik PT KAI. Ada surat Kementerian Keuangan No 169, Kementerian Perhubngan tahun 1994, ada surat lagi dari Kementerian Keuangan tahun 2005 yang menunjukkan lahan itu merupakan milik PT KAI. Tapi, nyatanya justru dimenangkan dan dikuasai oleh PT ACK,”terang Sri Nugroho kepada liputan6.com.

Di atas lahan tersebut  telah berdiri 228 rumah dinas milik PT KAI dan dihuni oleh karyawan PT KAI. Selain terdapat rumah dinas, ditempat tersebut juga berdiri 1 taman kanak – kanak (TK).

Menurut Sri Nugroho, sebelum terjadi eksekusi, terdapat janji ganti rugi dengan membangun rumah baru di baru. Tetapi janji tersebut tidak terbukti hingga sekarang.

Sekarang lahan – lahan milik PT KAI ini sudah mulai digusur oleh pengadilan setempat.

Karena hal tersebut pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

 

Tentang Mirza Pratiwi 347 Articles
Kontributor berita, berasal dari Madiun: pusat pengembangan industri kereta api di Indonesia. Saat ini sedang menyelesaikan studi Teknologi Informasi di Universitas Negeri Malang. Penulis yakin bahwa masalah transportasi di Indonesia akan lebih baik jika difokuskan pada pembangunan sistem transportasi masal.