JAKARTA – Sejak tanggal 11 Agustus 2022 lalu, tarif integrasi bus Transjakarta, MRT, dan LRT sebesar Rp10 ribu resmi diberlakukan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 733 tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi tersebut melalui aplikasi JakLingko.
“Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko,” demikian keterangan yang disampaikan melalui JakLingko dalam akun Instagram resminya. “Tarif Integrasi dapat #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp10.000. Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum massal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antarketiganya.”
Menurut penjelasan Direktur Utama PT JakLingko Indonesia, M. Kamaluddin, seperti dilansir dari Tempo, dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna memasukkan lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan. Skema pembayaran tarif integrasi tersebut bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang dikenakan Rp3.500. Namun, jika kombinasi perjalanan bus Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi.
“Tarif integrasi apabila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta,” papar Kamal. “Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.”
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in. Jika dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
Leave a Reply