Kereta-api.info – Tarif tiket kereta api kelas ekonomi mengalami penurunan mulai 1 Juli 2016 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2016 lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6).
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Th. 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) dan secara otomatis menghapus peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 23 Tahun 2016 yang terbit 7 Maret 2016 lalu.
“Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp2.000 rupiah, sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp1.000,” kata Hemi.
Helmi lantas mencontohkan, kereta jarak jauh seperti KA Matarmaja (Surabaya Gubeng-Pasar Senen), tarifnya turun menjadi Rp 109.000 dari sebelumnya Rp 111.000. Begitu juga KA Brantas (Kediri-Pasar Senen), tarifnya menjadi Rp 84.000 dari semula Rp 86.000.
Sedangkan untuk kereta api jarak sedang seperti KA Tegal Ekspress (Pasar Senen-Tegal) tarifnya turun dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 49.000, serta KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar) yang tarifnya turun menjadi Rp 22.000 dari sebelumnya Rp 23.000.
Tarif ini, menurut Hemi, sudah mencakup iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang.