
Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberi diskon atau potongan harga untuk biaya pengiriman barang lewat jasa Rail Express sebesar 17%. Diskon tersebut diberikan dalam rangka memeringati HUT Kemerdekaan RI ke-75 dan menumbuhkan minat calon pelanggan dan loyalitas pada pelanggan angkutan Rail Express. Promo diskon 17% Rail Express ini berlaku sejak 8-31 Agustus 2020.
“Tarif yang tercantum di dalam aplikasi merupakan tarif yang telah didiskon sebesar 17% dan diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap transaksi tanpa dikenai minimum berat angkutan,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto, Jumat (7/8), seperti dilansir Wartaekonomi. Walau demikian, selama periode diskon tarif HUT ke-75 Republik Indonesia, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku.
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, Rail Express adalah produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI dengan memakai kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) dengan kapasitas 250 ton maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP) dengan kapasitas 10-20 ton.
“Dengan adanya Rail Express ini, kita akan dengan mudah mengirimkan barang dengan cepat dan tepat waktu, mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus. Jadi, dengan menggunakan Rail Express, kita akan lebih mudah dalam mengirim barang ke tujuan dengan waktu yang cepat dan tepat,” papar Supriyanto.
Rail Express tersedia di stasiun-stasiun yang ada di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Solo, Ngawi, Surabaya, dan sejumlah kota lain. Untuk menggunakan jasa pengiriman Rail Express, pelanggan bisa langsung mendatangi stasiun-stasiun tersebut.
Namun, barang yang akan dikirim lewat Rail Express harus memenuhi syarat dan ketentuan, seperti dikemas dengan baik dan benar sesuai jenis barang. Selain itu, paket pun harus diberi tanda atau petunjuk informasi barang, seperti nama, alamat, dan nomor telepon pengirim maupun penerima barang serta keterangan perlakuan terhadap barang.
“Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kilogram, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kilogram akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kilogram,” tandas Supriyanto.