Tarif Parkir di Stasiun Tangerang Naik, Pengguna KRL Dibuat Bingung

Sejak Sabtu pekan lalu (6/2), parkir kendaraan roda 2 dan roda 4 di Tangerang, Pasar Lama, Kota Tangerang telah dinaikkan. PT Reska Multi Usaha (RMU) selaku pengelola menyatakan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif dasar parkir justru tidak mengalami kenaikan.

”Jadi (tarif parkir) yang naik itu di jam ke-2 dan selanjutnya. Kalau jam pertama masih tetap. Kenaikannya juga tidak terlalu signifikan,” ujar Nyoman Suhardita, Humas PT Reska Multi Usaha (RMU), ketika dihubungi oleh media, kemarin (9/2).

Disampaikan oleh Nyoman, kenaikan tarif parkir tersebut dikarenakan adanya penambahan beban biaya seperti biaya operasional, asuransi untuk pelanggan, biaya , dan lainnya.

Dirincikan oleh Lika, Pengawas Parkir Stasiun KA Tangerang, tarif parkir sepeda motor di jam selanjutnya naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, tarif selanjutnya untuk mobil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000, tarif inap mobil mobil dari Rp 12.000 menjadi Rp 15.000, dan denda hilang naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 25.000.

“Sedangkan untuk tarif parkir jam pertama sepeda motor tetap Rp 3.000. Tarif maksimal Rp 8.000 jika motor diparkir hingga 24 Jam. Untuk mobil, jam pertama dikenakan Rp5.000, tarif maksimal Rp15.000, parkir inap Rp20.000, dan denda tiket hilang Rp 25.000,” jelasnya.

Dikonfirmasi pada masyarakat, Kenaikan tarif parkir ini mengundang reaksi miring dari sejumlah pengguna di Stasiun Pasar Lama. “Tiket KRL-nya mah murah, tapi tarif parkirnya mulai mencekik leher,” kata salah satu pelanggan KRL yang mengaku bernama Alif.

Erik Hamzah yang juga pengguna jasa KRL menilai kebijakan kali ini bertolak belakang dengan visi menggunakan kendaraan umum yang banyak digembar-gemborkan.

“Pemerintah ingin masyarakat naik kendaraan umum dari Bekasi ke Jakarta biar enggak tambah macet. Kok, tarif parkir dimahalin?,” katanya.