PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan pemberlakuan tarif parsial berdasarkan jarak tujuan pada kereta api ekonomi. Penerapan tarif parsial ini akan diberlakukan mulai keberangkatan 1 Januari 2014 bersamaan dengan berlakunya tarif kereta api ekonomi tanpa subsidi dari pemerintah.
Surono, Manager Humas PT KAI Daerah Operasional V Purwokerto, mengatakan, penetapan tarif parsial ini bertujuan untuk memberikan besaran tarif kereta api kelas ekonomi berdasarkan nilai kewajaran kepada penumpang kereta.
Surono menambahkan, dengan berlakunya tarif parsial, akan mengakibatkan penurunan tarif kereta api kelas ekonomi untuk beberapa trayek. Sebelumnya, tarif kelas ekonomi non PSO ditetapkan secara satu tarif untuk semua tujuan, dengan adanya tarif parsialk akan diturunkan sebesar 20 persen hingga 50 persen dari tarif Original Destination (OD) untuk beberapa trayek berdasarkan jarak tujuan yang sebenarnya.
Tarif OD merupakan tarif dari stasiun awal pemberangkatan awal kereta api sampai stasiun akhir tujuan kereta api. Misalnya, tarif OD kereta api Logawa merupakan tarif kereta dari Stasiun Purwokerto sampai Stasiun Jember.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan tarif non PSO KA ekonomi mulai 1 Januari nanti,” tegasnya.
Menurut Surono, perhitungan tarif parsial berdasarkan jarak untuk kereta api Logawa, Gaya Baru Malam, Kahuripan, Pasundan, Kutojaya Utara, Bengawan, Progo dan Serayu dengan jarak tujuan sampai 320 km hanya sebesar 50 persen dari tarif OD masing-masing kereta tersebut.
“Khusus kereta api Logawa, Gaya Baru Malam, Kahuripan dan Pasundan untuk jarak tujuan 321 – 500 km akan dihitung 80 persen dari tarif OD dengan pembulatan ke atas Rp 5 ribu,” ungkap Surono.
Pada dasarnya, tarif parsial tidak jauh beda dengan tarif progresif yang telah diberlakukan di Jabodetabek, yakni berdasarkan jarak stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan penumpang.