
Walau Lebaran masih bulan depan, rupanya banyak orang yang sudah menyiapkan tiket untuk mudik ke kampung halaman. Sebelumnya pemerintah telah sepakat untuk memperpanjang cuti Lebaran. Akan tetapi karena diprotes oleh kalangan pelaku industri dan pengusaha, pemerintah pun kini tengah mengevaluasi keputusan durasi cuti Lebaran. Hal tersebut tentu saja membuat resah masyarakat yang sudah terlanjur mengantongi tiket kereta api.
Meski demikian, para calon penumpang yang telah terlanjur membeli tiket kereta api ternyata tidak perlu khawatir. Pasalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan jika tiket KA yang sudah dibeli masih bisa ditukar atau di-reschedule (penjadwalan ulang) sesuai dengan jadwal keberangkatan yang diinginkan oleh calon penumpang. Namun dengan catatan kursi pada jadwal baru yang dipilih masih tersedia.
Ada atau tidaknya revisi cuti Lebaran sendiri rupanya tak mempengaruhi operasional PT KAI. “Jadi jika nantinya keputusan cuti lebaran akan direvisi atau tidak, hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan,” ujar Humas PT KAI Indonesia, Agus Komarudin, seperti dilansir IDN Times.
Lebih lanjut Agus menjelaskan jika perubahan jadwal tiket kereta api dapat dilakukan paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagaimana caranya? Calon penumpang bisa langsung datang ke loket di stasiun yang memberikan pelayanan perubahan tiket. “Penukaran jadwal dilakukan di loket stasiun. Dengan catatan, penumpang tetap dan kereta yang diinginkan masih tersedia,” jelas Agus.
Perubahan tiket kereta api akan dikenai biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket awal. Jadi apabila sebelumnya penumpang membeli tiket seharga Rp 100 ribu, maka calon penumpang akan dikenai tambahan sebesar Rp 25 ribu. “25% harga tiket awal, kamu beli Rp 100 ribu ada administrasi 25% dari Rp 100 ribu. Dapat jadwal baru, tapi selama jadwal baru pada tanggal yang diinginkan masih tersedia seat (kursi). Kalau nggak tersedia, nggak bisa reschedule,” ungkap Agus.
Kemudian calon penumpang dapat mengisi formulir perubahan jadwal dengan melampirkan boarding pass dan fotokopi identitas (KTP). Apabila boarding pass belum tercetak, maka calon penumpang dapat membawa bukti transaksi dengan kode booking. Perubahan jadwal tersebut mencakup perubahan kereta, jadwal dan rute KA, kelas kereta api, serta tempat duduk. “Jika selisihnya lebih mahal maka akan dibayar langsung. Namun, kalau lebih murah maka akan langsung hangus,” ujarnya.