Animo Masyarakat Liburan Tinggi, Tiket Kereta Api Ludes Terjual

Suasana dalam Stasiun Malang - timesindonesia.co.id
Suasana dalam Stasiun Malang - timesindonesia.co.id

Malang jarak menengah dan jarak jauh di Malang Kota terpantau sudah habis sejak Selasa (27/10) kemarin. Menurut data PT KAI, pembelian tiket KA telah mencapai 70% sesuai batas kapasitas yang ditentukan pada setiap api.

Kepala Stasiun Kota Malang, Heru Suprapto menjelaskan, animo untuk bepergian dengan kereta api pada momen libur panjang pekan ini luar biasa dan bagus. “Puncaknya nanti diprediksi pada 1 November 2020, atau hari Minggu, pada saat arus balik,” kata Heru di Stasiun Kota Malang, Selasa (27/10), seperti dilansir Republika.

Lebih lanjut Heru menambahkan, total KA yang beroperasi dari Stasiun Kota Malang mencapai 13 KA. Jumlah tersebut terdiri dari 5 kereta jarak jauh dan 8 KA lokal. Sedangkan perkiraan jumlah mencapai 1.500 orang per hari.

Tak hanya di wilayah Malang, PT KAI Divre I Sumatera Utara juga menyatakan telah menjual 7.290 tiket perjalanan kereta api untuk periode tanggal 25 Oktober sampai 2 November 2020. Kapasitas tempat duduk yang disediakan juga hanya 70% dari kapasitas normal untuk menjaga jarak antara penumpang.

Menurut Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, jajarannya pun mempersiapkan gerbong tambahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang. Akan tetapi, pengoperasian unit kereta api tambahan tak disiapkan lantaran rata-rata okupansi harian penumpang kereta di bawah 50%.

“Untuk gerbong/kereta tambahan kami sudah siapkan, akan tetapi pengoperasian kereta api tambahan tersebut masih belum kami rencanakan, karena rata-rata okupansi harian penumpang masih di bawah 50 persen,” beber Mahendro.

Dengan adanya libur panjang akhir bulan ini, maka jajaran PT KAI pusat dan daerah diharuskan mendirikan posko di stasiun. Keberadaan posko tersebut untuk membantu terhadap penumpang di stasiun dan kereta api. “Dan semua kepala stasiun dan wakil kepala stasiun tidak libur pada saat angkutan panjang ini,” terangnya.

Pihak KAI juga mengimbau penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan selama berada di stasiun maupun kereta. Calon penumpang wajib dalam kondisi sehat, memakai masker, dan baju lengan panjang/jaket. Selain itu, penumpang wajib KA jarak menengah/jauh wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Sedangkan penumpang KA lokal tak perlu surat bebas Covid-19.