Tiket Kereta Api untuk Libur Natal & Tahun Baru Sudah Mulai Dijual

Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI - www.jurnas.com
Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI - www.jurnas.com

Jakarta – PT Api Indonesia (Persero) saat ini sudah membuka keran pemesanan jarak jauh untuk momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Masyarakat yang berencana untuk bepergian pada akhir tahun bisa memesan tiket KA lewat KAI Access, situs kai.id, atau channel penjualan resmi lainnya.

“Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru, dengan tetap menerapkan protokol secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (24/11), seperti dilansir Detik.

Adapun tiket kereta yang dijual meliputi KA Taksaka relasi Yogyakarta – Gambir, KA Gajayana relasi Malang – Gambir pp, KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan – Pasar Senen, KA Argo Parahyangan Bandung – Gambir, KA Mutiara Selatan Surabaya Gubeng – Bandung pp, dan sebagainya.

PT KAI sendiri mengoperasikan KA tetap dengan memerhatikan berbagai protokol kesehatan dan menerapkannya secara ketat pada setiap waktu, sejak di dan dalam KA serta selama . “Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelas Joni.

Selama masa pandemi (Covid-19) ini, KAI berkomitmen untuk menjual tiket KA jarak jauh dan KA lokal hanya sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia guna menerapkan physical distancing sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Di samping itu, para calon KA jarak jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selain itu, juga harus menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (tes PCR atau rapid test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.