
JAKARTA – Bagi mereka yang hendak liburan pada masa Natal dan Tahun Baru 2019/2020, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sudah mulai menjual tiket kereta api jarak jauh reguler pada tanggal 19 November 2019 atau 30 hari sebelum keberangkatan. Tiket kereta api subsidi (PSO) dipastikan tidak mengalami kenaikan, sedangkan tiket kereta api non-PSO akan menggunakan tarif batas atas (TBA).
“Masyarakat sudah bisa memesan tiket KA pada H-30 untuk KA jarak jauh dan H-7 untuk KA lokal di seluruh kanal resmi penjualan tiket, seperti KAI Access, situs resmi KAI, dan channel lainnya,” jelas Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro. “Sementara, untuk pembelian tiket di loket stasiun, dapat dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.”
Ia menambahkan, untuk harga tiket KA PSO, tidak ada kenaikan karena harga tiket sudah fixed. Sementara, untuk KA non-PSO, akan mengikuti aturan yang tidak akan melebihi TBA. Menurut penjelasan Direktur Komersial PT KAI, Dody Budiawan, tiket kereta api akan naik menuju TBA ketika akhir pekan seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang.
Untuk musim Nataru kali ini, PT KAI akan mengoperasikan 404 perjalanan kereta api, yang terdiri atas 374 KA reguler dan 30 KA Nataru. Jumlah ini naik 2,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni 346 KA Reguler dan 48 KA Nataru. Dengan penambahan tersebut, otomatis juga meningkatkan kapasitas tempat duduk harian sebesar 4 persen, menjadi 250.012 kursi.
“KAI memprediksi akan ada kenaikan jumlah penumpang kereta api sebesar empat persen menjadi 5,9 juta penumpang (dibandingkan masa Natal dan Tahun Baru 2018/2019),” sambung Edi. “PT KAI sendiri akan membuka masa angkutan Natal dan Tahun Baru selama 18 hari, yakni mulai 19 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020.”
Untuk keamanan dan kenyamanan, perusahaan juga telah menyiagakan 477 petugas penilik jalan (PPJ) ekstra, 908 penjaga jalan lintas (PJL) ekstra, dan 355 petugas posko daerah rawan ekstra guna mengantisipasi musim hujan. Total ada 1.740 petugas disiagakan untuk mengamankan perjalanan KA sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera untuk memantau terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa yang berisiko menghambat.