Yogyakarta – Masa angkutan lebaran sudah selesai. Pihak PT Kereta Api Indonesia tetap memberlakukan peraturan nama tiket penumpang harus sesuai dengan nama identitas calon penumpang yang akan naik kereta api.
“Aturan itu akan tetap berlaku. Apabila nama di tiket tidak sesuai identitas, maka calon penumpang akan ditolak naik kereta api,”jelas Sumarsono, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop VII Yogyakarta kepada Antara.
Pihaknya juga mengatakan bahwa kartu identitas bukan hanya dari kartu tanda penduduk saja. Tetapi selain itu juga bisa menggunakan surat izin mengemudi (SIM), paspor, buku nikah, kartu keluarga, kartu pelajar, kartu mahasiswa, kartu tanda anggota TNI/Polri, kartu pegawai, kartu NPWP dan kartu kredit.
Peraturan ini tetap diberlakukan karena untuk mengurangi adanya praktik percaloan. Karena untuk meminimalisasi praktik tersebut, maka pihaknya akan dengan tegas peraturan kesesuaian nama tiket penumpang dengan identitas penumpang.
“Akhir-akhir ini banyak calon penumpang yang mencoba menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian hanya untuk bisa naik kereta api,”ujarnya.
Sumarsono menjelaskan juga bagi penumpang yang menggunaakan surat keterangan kehilangan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu dengan cara melakukan tanya jawab langsung.
Petugas akan melakukan juga perbandingan dengan identitas yang lain.
“Dalam pelaksanaannya, petugas boarding stasiun akan meminta dan memeriksa identitas diri penumpang dan akan mencocokkan dengan manifest penumpang di kereta yang akan berangkat,”tegasnya.
Jika nama penumpang tidak ada dalam manifest, maka penumpang akan ditolak naik kereta dan tiket penumpang dinyatakan hangus.