Depok – Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara saat melewati perlintasan kereta api memang masih relatif rendah. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kepolisian bekerja sama untuk menindak pelanggar pintu perlintasan sebidang kereta api. Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang dilalui KA.
“Saat ini sedang menerapkan hukumnya apabila menerobos perlintasan sebidang, kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian,” ujar Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zamrides, di Depok, Jawa Barat, Selasa (30/7), seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut Zamrides menerangkan, penindakan hukum terhadap para pengguna kendaraan yang menerobos pintu perlintasan sebidang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, akan tetapi penerapannya masih belum berjalan efektif. Adapun sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran tersebut berupa tilang, denda sebesar Rp 750 ribu, hingga kurungan 3 bulan.
Menurutnya, penerapan tindakan hukum ini mulai dilakukan secara bertahap di sejumlah kota/kabupaten seperti Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Indramayu. Kelak penilangan terhadap penerobos pintu perlintasan KA sebidang ini juga akan diterapkan di Jabodetabek. “Kami usahakan ada CCTV di situ, nanti kami menyiapkan anggarannya, kemudian kami juga berkoordinasi dengan Kepolisian, yang ada kantor kepolisian terdekat perlintasan, petugasnya bisa mengawasi di sana,” papar Zamrides.
Pintu perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan, titik rawan pelanggaran lalu lintas, dan titik rawan kemacetan. Oleh sebab itu, penertiban di pintu perlintasan sebidang adalah hal penting untuk menekan angka kecelakaan dan kemacetan. “Artinya kalau ada palang pintu kemudian dia menerobos ketika palang pintu mulai menutup, itu bisa ditindak. Begitu juga dengan pengendara yang jaraknya terlalu dekat dari perlintasan sebidang. Yang jelas itu nanti akan menjadi wewenang polisi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Zamrides mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, melihat ke kiri dan ke kanan, serta hindari menyalip selain menerapkan sanksi untuk lebih mewujudkan keselamatan. “Ini upaya kami untuk memaksa masyarakat agar selamat di perlintasan sebidang, tujuan kami sangat baik untuk menghindari kecelakaan,” tutupnya.