Jakarta – Berhimpitannya trase milik kereta api cepat Jakarta-Bandung dengan trase milik Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek membuat PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) harus menyediakan lahan pengganti untuk pembangunan proyek LRT.
“Trase LRT Jabodetabek kami geser. PT kereta cepat Indonesia – China (PT KCIC) itu yang menyediakan lahan sudah membikin pernyataan,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika ditemui di Gedung DPR RI, kemarin (3/1).
Menurut Jonan, jalur LRT memang seharusnya digeser jika dipandang dari segi efisiensi karena akan mengubah sangat banyak jalur jika hal itu dilakukan pada jalur kereta cepat.
“Kalau dari segi efisiensi, LRT ngalah sedikit enggak apa-apa. Kalau kereta api cepat yang digeser, yang harus diubah banyak sekali,” terangnya.
Masing-masing Trase yang berhimpitan milik kereta cepat dan LRT berlokasi di wilayah Jati Bening, Bekasi. Trase milik LRT yang sedianya akan dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini akan digeser sedikit dari lokasi awal yang direncanakan.
Terkait Trase milik kereta cepat Jakarta-Bandung, Menteri Jonan telah mengeluarkan izin tentang penetapan Trase jalur kereta tersebut di lintas Halim – Tegalluar. Izin ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016. Meski izin ini telah dikeluarkan, PT KCIC setidaknya masih harus memenuhi 2 perizinan lainnya untuk bisa menuntaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.