JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh dan kereta lokal. Dalam aturan terbaru yang mengacu pada ketentuan Satgas COVID-19 SE No. 17 tahun 2021, perusahaan tersebut memperketat aturan untuk penumpang berusia minimal 12 tahun dan usia di bawah 12 tahun.
Dalam peraturan terbaru, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Sementara itu, penumpang berusia mulai 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes COVID-19 berupa RT-PCR atau rapid antigen.
Untuk peraturan lainnya, relatif masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dengan RT-PCR (2 x 24 jam) atau rapid test antigen (1 x 24 jam). Jika pelanggan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan tes negatif tes COVID-19 dengan RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, untuk perjalanan KA lokal/jarak dekat, komuter, dan aglomerasi hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus. “Pada periode 3 sampai 9 Agustus 2021, terdapat 2.201 pelanggan kereta api yang ditolak berangkat karena tidak sesuai dengan persyaratan.”
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga tanggal 16 Agustus 2021. Berbeda dengan PPKM sebelumnya, pada PPKM kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4. Penyesuaian aturan Level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.