Jakarta – Menjelang perayaan Valentine pada tanggal 14 Februari 2022 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan hadiah spesial untuk para pelanggan setia kereta api. Traveler bisa berkesempatan memperoleh tiket kereta api pergi pulang (PP) gratis. Bagaimana caranya?
“Biar nggak cuma jadi wishlist aja, yuk wujudkan keinginanmu untuk traveling naik kereta api ke berbagai tujuan menarik bersama orang terkasih, dengan ikutan program Valentrain with KAI Access,” demikian seperti dilansir dari akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_.
Caranya cukup mudah, traveler hanya perlu menceritakan alasan untuk memberi gift perjalanan ke keluarga Anda. Kemudian, kirimkan cerita itu via email ke [email protected], paling lambat 14 Februari 2022, pukul 23.59. Untuk 3 (tiga) cerita paling menarik, akan memperoleh tiket kereta api pergi-pulang (pp).
Selain mengirimkan cerita, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang juga harus dipenuhi oleh peserta. Misalnya saja, wajib memiliki akun KAI Access, wajib follow akun IG @KAI121_, tentukan stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan, kelas layanan (eksekutif atau ekonomi), serta tanggal keberangkatan yang dilakukan di bulan Februari 2022. Kirimkan cerita dengan subject: VALENTRAIN KAI 2022, disertai capture/screenshot akun KAI Access, foto Anda dengan keluarga atau yang ingin Anda berikan gift, serta data diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
PT KAI nantinya akan melakukan validasi dan jika tidak sesuai, KAI berhak untuk menggugurkan peserta yang terpilih dan akan dilakukan pemilihan ulang. KAI akan memilih 3 cerita terbaik. Bagi pemenang, masing-masing akan memperoleh tiket KA PP maksimal untuk 2 orang yang melakukan perjalanan. Pemenang akan diumumkan paling lambat tanggal 18 Februari 2022, melalui akun IG @KAI121_. Keputusan KAI tidak dapat diganggu gugat.
Saat hendak naik KA jarak jauh, calon penumpang di atas 12 tahun wajib berstatus sudah divaksin minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam. Apabila belum bisa divaksin karena alasan medis, pelanggan bisa menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.
Leave a Reply